Sabtu, 22 Maret 2014

Macam-macam Sholat Sunnah

1. Shalat Wudhu,
shalat sunnah 2rakaat yang bisa dikerjakan tiap selesai wudhu,
niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الْوُضُوْءِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"aku niat shalat sunnah wudhu 2 rakaat karena Allah"


2. Shalat Tahiyatul Masjid,
shalat sunnah 2 rakaat yang dikerjakan ketika masuk masjid, sebelum duduk utk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda: "Apabila seseorg diantara kamu msk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat 2rakaat lbh dahulu" (H.R.Bukhari&Muslim).

Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid 2 rakaat karena Allah "

Tambahan : ketika masuk masjid, lalu tidak sempat untuk melaksanakan Sholat Sunnah, maka diganti dengan membaca tasbih 4 kali.

3. Shalat Dhuha,
shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik satu tombak . Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12 dan paling rendah-rendahnya kesempurnaan itu  4 rokaat.
Dr Anas berkata Rasulullah: "Barang siapa shalat Dhuha 12rakaat, Allah akan membuatkan utknya istana disurga" (H.R.Tarmiji&Abu Majah).
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الضُّحَى رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah dhuha 2 rakaat karena Allah "

Doa Sholat Dluha :
اللَّهُمَّ إِنَّ الضُّحَاءَ ضُحَاءُكَ وَالْبَهَاءَ بَهَائُكَ وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ . اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ رِزْقِي فِي الْسَمَاءِ فَأَنْزِلْهُ وَإِنْ كَانَ فِيْ الأَرْضِ فأَخْرِجْهُ وَإِنْ كَانَ مَعْسِرًا فَيَسِّرْهُ وَإِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَإِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَائِكَ بَهَائِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِي مَا أَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya : "Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh".

4. Shalat Rawatib,
shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.
Niatnya :
A). Qabliyah: adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya: 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4rakaat sebelum shalat Ashar, & 2rakaat sebelum shalat Isya.
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الظُهْرِ* رَكْعَتَيْنِ  قَبْلِيَّةً للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur 2 rakaat karena Allah"
* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

B). Ba'diyyah: adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan stlh shalat fardhu. Waktunya: 2 atau 4rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2rakaat sesudah shalat Magrib & 2rakaat sesudah shalat Isya.
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الظُهْرِ* رَكْعَتَيْنِ  بَعْدِيَّةً للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur 2 rakaat karena Allah"
*bs diganti dengann shalat wajib yang akan dikerjakan.

5. Shalat Tahajud,

shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur'an :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dan pada sebagian mlm hr bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketmpt yang terpuji" (Q.S.Al Isra:79).
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah tahajjud 2 rakaat karena Allah"

6. Shalat Istikharah,
shalat sunnah 2rakaat utk meminta petunjuk yang baik, bila kita menghadapi 2 pilihan/ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 mlm terakhir.
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الاِسْتِخَارَةِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah Istikharah 2rakaat karena Allah"

Doa Sholat Istikhoroh:

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺳْﺘَﺨِﻴﺮُﻙَ ﺑِﻌِﻠْﻤِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺘَﻘْﺪِﺭُﻙَ ﺑِﻘُﺪْﺭَﺗِﻚَ ﻭَﺃَﺳْﺄَﻟُﻚَ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻚَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﺗَﻘْﺪِﺭُ ﻭَلاَ ﺃَﻗْﺪِﺭُ ﻭَﺗَﻌْﻠَﻢُ ﻭَلاَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﻭَﺃَﻧْﺖَ عَلَّاﻡُ ﺍﻟْﻐُﻴُﻮﺏِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ(disebutkan masalahnya )ﺧَﻴْﺮٌ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻨِﻲ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻋَﺎﺟِلهِ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪِ ﻓَﺎﻗْﺪُﺭْﻩُ ﻟِﻲ ﻭَﻳَﺴِّﺮْﻩُ ﻟِﻲ ﺛُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟِﻲ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺖَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ﺃَﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮَ (disebutkan masalahnya)ﺷَﺮٌّ ﻟِﻲ ﻓِﻲ ﺩِﻳﻨِﻲ ﻭَﻣَﻌَﺎﺷِﻲ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻭَﻋَﺎﻗِﺒَﺔِ ﺃَﻣْﺮِﻱ ﻋَﺎﺟِلهِ ﻭَﺁﺟِﻠِﻪ ﻓَﺎﺻْﺮِﻓْﻪُ ﻋَﻨِّﻲ ﻭَﺍﺻْﺮِﻓْﻨِﻲ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻗْﺪُﺭْ ﻟِﻲ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَ ﺣَﻴْﺚُ ﻛَﺎﻥَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺭْﺿِﻨِﻲ به


7. Shalat Hajat,
shalat sunnah 2rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan/diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الْحَاجَةِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah hajat 2 rakaat karena Allah"

Adapaun sholat hajat ada dua cara :
a.       2 rokaat dan pada rokaat yang pertama  setelah fatihah membaca surat Al-kafirun(Qulya) 10 kali dan yang kedua  Al-Ikhlas (Qulhu) 10 kali.
b.      4 rokaat dengan 2 salam. pada rokaat yang pertama  setelah fatihah membaca surat Al-Ikhlas (Qulhu) 10 kali dan yang kedua   20 kali lalu salam selanjutnya pada rolaat yang ketiga 30 kali dan yang keempat 40 kali lalu salam.



8. Shalat Mutlaq,
shalat sunnah tanpa sebab & tidak ditentukan waktunya, juga tdk dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak/sedikit (AlHadis).
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah 2 rakaat karena Allah"

9. Shalat Taubat,
shalat sunnah yang dilakukan stlh merasa berbuat dosa kpada Allah SWT, agar mndpt ampunanNya.
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّوْبَةِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Artinya :
"aku niat shalat sunnah taubat 2 rakaat karena Allah"

10. Shalat Tasbih,
shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan tiap mlm, jk tdk bs 1minggu sekali/paling tdk seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak 4rakaat, dengan ketentuan jk dikerjakan pada siang hari ckp dengan 1 salam, Jk dikerjakan pada malam hari dengan 2 salam.
Cara mengerjakannya
A). Niat :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
 artinya :"aku niat shalat sunnah tasbih 2 rakaat karena Allah"

B). Usai baca surat Al Fatehah, bc tasbih 15x.
C). Ruku', usai baca do'a ruku, baca tasbih 10x.
D). Itidal, usai membaca do'a 'itidal, baca tasbih 10x.
E). Sujud, usai baca doa sujud, baca tasbih 10x.
F). Usai baca do'a duduk diantara2sujud, baca tasbi 10x.
G). Usai baca doa sujud kedua, baca tasbih 10x.
H). Lalu duduk istirahat dan membaca tasbih 10x kalau rakaat pertama dan setelah tahiyat akhir pada rokaat yang kedua membaca tasbih 10x.
Jmlh keseluruhan tasbih yang dibaca pada tiap rakaatnya sebanyak 75x.
Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :
سبحان الله والحمد لله ولاإله الا الله والله أكبر

11. Shalat Tarawih,
shalat sunnah sesudah shalat Isya, pada bulan Ramadhan dan disunnahkan dilaksanakan dengan berjamaah, adapun hitungan rakaatnya adalah 20 rakaat.
Niat shalat tarawih :
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوٍيْحِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat sunat tarawih 2rakaat karena Allah"

12. Shalat Witir,
shalat sunnat Muakkad (dianjurkan) dengan hitungan yang ganjil, adapun Bilangan shalat witir 3,5,7 smpai 11rakaat.
[i]Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah:
"Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan 5, krjkanlah. Siapa yang suka mengerjakan 3, krjkanlah. Dan siapa yang suka 1, maka krjkanlah" (H.R.AbuDaud&Nasai).

Niat yang 2 rakaat:
أُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat sunnat witir 2 rakaat karena Allah"

Niat yang 1 rakaat:
أُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَةً للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat sunnat witir 2 rakaat karena Allah"

13. Shalat Hari Raya,
shalat Idul Fitri pada 1 Syawal & Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunnah Muakkad (dianjurkan).

Niat Shalat Idul Fitri :
أُصَلِّى سُنَّةَ عِيْدِ الْفِطْرِ (إِمَامًا\مَأْمُوْمًا) رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Niat Shalat Idul Adha :
أُصَلِّى سُنَّةَ عِيْدِ الْأَضْحَى (إِمَامًا\مَأْمُوْمًا) رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah"

Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun&sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :
a. Berjamaah
b. Takbir 7kali pada rakaat pertama & 5kali pada rakaat ke2 selain takbirotul ihrom
c. Mengangkat tangan setinggi bahu pada tiap takbir.
d. Diantara 2 takbir di sunnahkan membaca tasbih.
e. Membaca surat Qaf di rakaat pertama&surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f. Imam menyaringkan bacaannya
g. Khutbah 2kali stlh shalat sebagaimana khutbah jum'at
h. Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah & pada Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.
i. Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j. Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri, pada Shalat Idul Adha sebaliknya.

14. Shalat Khusuf dan Kusuf
shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan/matahari. Dilaksanakan  2 rakaat.
Caranya mengerjakannya :
a). Shalat 2 rakaat dengan 4x berdiri dan membaca alfatihah dan 4x ruku' yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku' lalu berdiri lagi dan membaca  fatihah lagi kemudian ruku' & I'tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat ke2.
b). Disunatkan baca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring, sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.
c). Setelah Sholat lalu Imam melakukan Khutbah.

Niat shalat gerhana bulan :
أُصَلِّى سُنَّةَ الخُسُوْفِ (إِمَامًا\مَأْمُوْمًا) رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat gerhana bulan 2 rakaat karena Allah"

Niat shalat gerhana matahari :
أُصَلِّى سُنَّةَ الكُسُوْفِ (إِمَامًا\مَأْمُوْمًا) رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat gerhana matahari 2 rakaat karena Allah"

15. Shalat Istiqa',
shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.
Niatnya :
أُصَلِّى سُنَّةَ الإسْتِسْقَاءِ (إِمَامًا\مَأْمُوْمًا) رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
artinya :
"Aku niat shalat istisqaa 2rakaat (imam/makmum)karena Allah"

Syarat-syarat mengerjakan Shalat Istisqa :
a). 3hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengann berpusa&meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki&datangnya murka Allah.
b). Pada hari ke4 semua penduduk termasuk yang lemah, anank-anak, orang tua dan hewan peliharaan dianjurkan pergi kelapangan dengann pakaian sederana&tanpa wangi-wangian utk shalat Istisqa'
c). Usai shalat diadakan khutbah 2kali. Pada khutbah pertama hendaknya baca istigfar 9x dan pada khutbah kedua 7x. Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengann khutbah lainnya, yaitu :
a. Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar,berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c. Saat berdo'a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdo'a pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.


16. SHOLAT AWWABIN
Sholatnya orang-orang yang taubat dan kembali menuju keridhaan Allah SWT.
Dilakukan di waktu antara Maghrib dan Isya’ .  Sholat ‘Awwabin dilakukan paling sedikit 2 rakaat, pertengahannya  6  rakaat, dan paling banyak 20 rakaat.
Keutamaannya :
a.       Allah akan menjaga imannya agar tetap dalam keadaan Islam.
b.      Terjaga dari mati su’ul khotimah
c.       Dimudahkan ketika menghadapi sakarotil maut
d.      Terlindungi dari adzab kubur
e.      Dimudahkan ketika melewati shirot
f.        Seperti mendapat pahala Lailatul Qodar
g.       Diampuni dosa-dosanya
h.      Dibangunkan istana di surga

NIAT SHOLAT AWWABIN :
أُصَلِّي سُنَّةَ اْلأَوَّابِيْنَ للهِ تَعَالَى 
 USHOLLII SUNNATAL AWWABIN LILLAAHI TA’ALAA
DOA SETELAH SHOLAT :
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَوْدِعُكَ إِيْمَانِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وبَعْدَ مَمَاتِيْ فَاحْفَظْ عَلَيَّ إنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ   3×
ALLOHUMMA  INNI  ASTAUDI’UKA  IMAANI  FI HAYAATI WA ‘INDA MAMAATI WA BA’DA MAMAATI  FAHFADHU ‘ALAIYYA INNAKA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QODIIR  (3X)
 “Ya Allah, Aku titipkan kepada-Mu imanku di dalam hidupku, dan ketika matiku, dan setelah matiku, maka jagalah dia untukku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

MACAM-MACAM CARA (BENTUK) SHOLAT ‘AWWABIN
Terserah cara mana yang mau anda lakukan, semampunya.

1. Sholat 2  rakaat  setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :
surat Al Fatihah 1x  , Al Ikhlas 6x ,  Al Falaq 1x dan An Naas 1x.
Faedahnya Allah akan menjaga imannya.

2. Sholat 2 rakaat setelah sholat sunnah ba’da Maghrib setiap malam, dan membaca di setiap rakaatnya :    surat Al Fatihah, Ayat Kursi, surat Al Ikhlas, surat Al Falaq, dan An Nas masing – masing 1x kemudian  setelah  salam  ia bersholawat kepada Nabi SAW 10x dan berdoa.
Faedahnya, ia akan diamankan dari mati su’ul khotimah.

3. Sholat 2  rakaat  setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :
surat Al Fatihah, Al Qodr, Al Ikhlas 6x, Al Falaq, dan An Nas masing – masing 1x .
Faedahnya Allah akan menjaga imannya sampai hari Kiamat.

4. Sholat 2 rakaat setelah sholat Maghrib di malam Jum’at , membaca di setiap rakaatnya :
surat Al Fatihah 1x  dan  Al Zalzalah 15x.
Faedahnya, Allah akan meringankan sakarotul mautnya, diamankan dari adzab kubur, dan dimudahkan melewati shirot.

5. Sholat 4 rokaat setelah Maghrib sebelum berbicara dengan orang lain.
Faedahnya akan mendapat pahala Lailatul Qodar
6. Sholat 6 rokaat setelah Maghrib sebelum berbicara dengan orang lain.
Faedahnya diampuni dosa-doasanya, dan pahalanya menyamai ibadah 12 tahun.

7. Sholat 20 rokaat setelah Maghrib sebelum berbicara dengan orang lain.
Allah SWT akan membangunkan baginya sebuah rumah istana di surga.



DALIL HADITS DAN ATSAR SHOLAT SUNNAH AWWABIN :

وَقَدْ وَرَدَ : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَحْفَظَ اللهُ عَلَيْهِ إِيْمَانَهُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ سِتَّ مَرَّاتٍ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً . قَالَ فِي الْمَسْلَك : فَإِذَا سَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ بِحُضُوْرِ قَلْبٍ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَوْدِعُكَ إِيْمَانِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وبَعْدَ مَمَاتِيْ فَاحْفَظْ عَلَيَّ إنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ثَلاَثًا.

وَقَالَ فِيْ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ : وَرَدَ أَنَّ مَنْ صَلَّى بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ كُلَّ لَيْلَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ : فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. فَإِذَا سَلَّمَ مِنْهُمَا صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ عَشْرًا، وَقَالَ ثَلاَثًا - اَللهُمَّ أَسْتَوْدِعُكَ دِيْنِيْ فَاحْفَظْهُ عَلَيَّ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وَبَعْدَ وَفَاتِيْ - ، أَمِنَ سُوْءَ الْخَاتِمَةِ .

وَرُوِيَ عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّه قَالَ : قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللهِ عَلِّمْنِيْ شَيْئًا يَحْفَظُ اللهُ بِهِ عَلَيَّ اْلإِيْمَانَ حَتَّى أَلْـقِيَ رَبِّيْ عَزَّ وَجَلَّ ،فَقَالَ : صَلِّ كُلَّ لَيْلَةٍ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ (وفي رواية بعد سنة المغرب) قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ ، تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ الْقَدْرِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ اْلإِخْلاَصِ سِتَّ مَرَّاتٍ وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مَرَّةً وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ للنَّاسِ مَرَّةً  وَتُسَـلِّمُ مِنْهُمَا، فَـإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَحْفَظُ عَلَيْكَ اْلإِيْمَانَ حَتَّى تُوَافِيَ الْقِيَامَة .

 وَوَرَدَ مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِيْ لَيْلَةِ الْجُمْعَـةِ رَكْعَتَيْنِ  يَقْـرَأُ فِيْ كُلٍّ مِنْهُمَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَإِذَا زُلْزِلَت خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ، وَأَعَاذَهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَسَّرَ لَهُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ .

 وَوَرَدَ أَيْضًا  مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ  بَعْدَ الْمَغْرِبِ قَبْلَ أَنْ يُكَلِّمَ أَحَدًا رُفِعَتْ لَهُ فِيْ عِلِّيِّيْنَ وَكَانَ كَمنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَى .

 وَوَرَدَ أَيْضًا مَنْ صَلَّى سِـتَّ رَكَعَاتٍ  بَعْدَ الْمَغْرِبِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلِّمَ غُفِرَ لَهُ بِهَا ذُنوْبُ خَمْسِيْنَ سَنَةً ، يَعْنِي الصَّغَائِرُ الوَاقِعَةُ فِيْهَا. أخرجه إبن شاهين عن أبى بكر من حديث طويل.

    وفي رواية  مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ سِـتَّ رَكَعَاتٍ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيْهَا بَيْنَهُنَّ بِسُـوْءٍ عَدَلْنَ لَهُ عِبَادَةَ ثِنْتَي عَشْـرَةَ سَنَةً . رواه ابن ماجه وابن خزيمة فى صحيحه والترمذى .



 وَوَرَدَ : مَنْ صَلَّى بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً  بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ .  رواه ابن ماجه.

Rabu, 28 Maret 2012

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah


Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid  walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan darisyar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan. 

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
 
2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu. 

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman  dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul  Qowim, hal.28)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun  Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman


Membaca Shalawat untuk Nabi


Membaca shalawat adalah salah satu amalan yang disenangi orang-orang NU, disamping amalan-amalan lain semacam itu. Ada shalawat “Nariyah”, ada “Thibbi Qulub”. Ada shalawat “Tunjina”, dan masih banyak lagi. Belum lagi bacaan “hizib” dan “rawatib” yang tak terhitung banyaknya. Semua itu mendorong semangat keagamaan dan cita-cita kepada Rasulullah sekaligus ibadah.

Salah satu hadits yang membuat kita rajin membaca shalawat ialah: Rasulullah bersabda: Siapa membaca shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10 derajat baginya. Makanya, bagi orang-orang NU, setiap kegiatan keagamaan bisa disisipi bacaan shalawat dengan segala ragamnya.

Salah satu shalawat yang sangat popular ialah “Shalawat Badar”. Hampir setiap warga NU, dari anak kecil sampai kakek dan nenek, dapat dipastikan melantunkan shalawat Badar. Bahkan saking populernya, orang bukan NU pun ikut hafal karena pagi, siang, malam, acara dimana dan kapan saja “Shalawat Badar” selalu dilantunkan bersama-sama.

Shalawat yang satu ini, “shalawat Nariyah”, tidak kalah populernya di kalangan warga NU. Khususnya bila menghadapi problem hidup yang sulit dipecahkan maka tidak ada jalan lain selain mengembalikan persoalan pelik itu kepada Allah. Dan shalawat Nariyah adalah salah satu jalan mengadu kepada-Nya.

Salah satu shalawat lain yang mustajab ialah shalawat Tafrijiyah Qurtubiyah, yang disebut orang Maroko shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak apa yang tidak disuka, mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yang dikehendaki dengan cepat bi idznillah. Shalawat ini juga oleh para ahli yang tahu rahasia alam. 

Imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (fardlu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rejekinya tidak akan putus, disamping mendapatkan pangkat/kedudukan dan tingkatan orang kaya. (Khaziyat al-Asrar, hlm 179)

Simak sabda Rasulullah SAW berikut ini:

وَأخْرَجَ ابْنُ مُنْذَة عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنهُ أنّهُ قال قال َرسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: مَنْ صَلّى عَلَيَّ كُلّ يَوْمٍ مِئَة مَرّةٍ – وَفِيْ رِوَايَةٍ – مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي اليَوْمِ مِئَة مَرّةٍ قَضَى اللهُ لَهُ مِئَة حَجَّةٍ – سَبْعِيْنَ مِنْهَا في الأخِرَةِ وَثَلاثِيْنَ فِي الدُّنْيَا – إلى أنْ قال – وَرُوِيَ أن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عليه وسلم قال : اكْثَرُوا مِنَ الصَّلاةِ عَلَيَّ فَإنّهَا تَحِلُّ اْلعَقْدَ وَتَفْرجُ الكُرَبَ – كَذَا فِيْ النزهَةِ

Hadits Ibnu Mundah dari Jabir, ia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku 100 kali maka Allah akan mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia. Sampai kata-kata … dan hadits Rasulullah yang mengatakan: Perbanyaklah shalawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah

Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal-amal kalian disampaikan kepadaku; jika saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. (Hadits riwayat Al-hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam babshalawat ‘ala an-Nabi).

Imam Haitami dalam kitab Majma’ az-Zawaid meyakini bahwa hadits di atas adalah shahih. Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya (istighfar) di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa Rasul untuk umatnya pasti bermanfaat.

Ada lagi hadits lain. Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa menjawab salam itu. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam an-Nawawi, dan sanadnya shahih)

KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak, Yogyakarta

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati


Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْإِ نْسانِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati, mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
KH Nuril Huda
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)